Instalasi Gawat Darurat

Persyaratan Pelayanan
  • Untuk Pasien Umum , datang membawa KTP
  • UntukPasien Jaminan, datang membawa KTP-Kartu BPJS/Kartu Jaminan-Surat Kontrol-Surat Rujukan.
  • Pasien datang → Pendaftaran/registrasi IGD.
  • Triase → menentukan tingkat kegawatdaruratan
  • Pemeriksaan dan tindakan oleh dokter/perawat IGD
  • Keputusan
    a. Dirawat Inap – ruangan rawat inap
    b. Dirawat Jalan – Pengambilan Obat – registrasi – Pasien Pulang
    c. Dirujuk – Ke fasilitas lain bila tidak tertangani.
    d. Edukasi dan Penyelesaian administrasi Pasien

24     jam Pelayanan

  • Penanganan Gawat Darurat Pasien
  • Layanan Ambulance Gawat Darurat
  • Ruang Triase
  • Ruang Resultasi
  • Kamar Periksa/Kamar tindakan
  • Ruang Observasi
  • Ruang Konsultasi
  • Ruang Medical & Nurse Station