Instalasi Gawat Darurat
Persyaratan Pelayanan
- Untuk Pasien Umum , datang membawa KTP
- UntukPasien Jaminan, datang membawa KTP-Kartu BPJS/Kartu Jaminan-Surat Kontrol-Surat Rujukan.
Prosedur Pelayanan
- Pasien datang → Pendaftaran/registrasi IGD.
- Triase → menentukan tingkat kegawatdaruratan
- Pemeriksaan dan tindakan oleh dokter/perawat IGD
- Keputusan
a. Dirawat Inap – ruangan rawat inap
b. Dirawat Jalan – Pengambilan Obat – registrasi – Pasien Pulang
c. Dirujuk – Ke fasilitas lain bila tidak tertangani.
d. Edukasi dan Penyelesaian administrasi Pasien
Waktu Pelayanan
24 jam Pelayanan
Produk Layanan
- Penanganan Gawat Darurat Pasien
- Layanan Ambulance Gawat Darurat
Pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- Ruang Triase
- Ruang Resultasi
- Kamar Periksa/Kamar tindakan
- Ruang Observasi
- Ruang Konsultasi
- Ruang Medical & Nurse Station